Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tinggalkan Ruang Sidang dengan Mata Merah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Setelah mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf menghampiri kuasa hukumnya. Berbincang sebentar, Kuat lalu bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ada pemandangan menarik terlihat saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukannya bersikap sopan, ia justru memberikan salam mental dengan tangannya.
Dengan cepat ia meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
Setelah mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf menghampiri kuasa hukumnya. Berbincang sebentar, Kuat lalu bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ada pemandangan menarik terlihat saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukannya bersikap sopan, ia justru memberikan salam mental dengan tangannya.
Dengan cepat ia meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
(abd)