Perbedaan Ekspresi Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jelang Sidang Vonis
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:41 WIB
loading...
Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo , tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus yang menjeratnya.
Sama-sama diam saat tiba di PN Jaksel tapi ada perbedaan ekspresi di antara keduanya. Kuat Maruf yang tiba lebih dulu pada 09.00 WIB menunduk dan lemas. Sedangkan Ricky Rizal yang tiba pukul 09.12 WIB terlihat lebih tegar dan sempat menyapa awak media dengan menangkupkan tangannya. Ia tampak tersenyum meski mulutnya tertutup masker yang tergambar dari matanya mengecil.
Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang putusan pukul 09.30 WIB. "Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian isi jadwal sidang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sama-sama diam saat tiba di PN Jaksel tapi ada perbedaan ekspresi di antara keduanya. Kuat Maruf yang tiba lebih dulu pada 09.00 WIB menunduk dan lemas. Sedangkan Ricky Rizal yang tiba pukul 09.12 WIB terlihat lebih tegar dan sempat menyapa awak media dengan menangkupkan tangannya. Ia tampak tersenyum meski mulutnya tertutup masker yang tergambar dari matanya mengecil.
Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang putusan pukul 09.30 WIB. "Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian isi jadwal sidang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Lihat Juga :