Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan
Senin, 13 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakin kepada hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakkan pengadilan persidangan semoga ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ucapnya.
Baca: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :