Hakim Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tidak Berniat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong

Senin, 13 Februari 2023 - 13:44 WIB
loading...
Hakim Sebut Pledoi Ferdy...
Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J .

Hakim menilai nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).



Hakim menilai seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E bila tidak punya niatan untuk membunuh Brigadir J. Sebab faktanya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada E untuk kemudian memintanya mengeksekusi Brigadir J.

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Karena itu, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," beber Hakim Wahyu.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Baca juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved