Jalani Sidang Vonis, Ferdy Sambo Ditemani Para Pendukungnya

Senin, 13 Februari 2023 - 12:28 WIB
loading...
Jalani Sidang Vonis,...
Sejumlah pendukung menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam pantauan MNC Portal, Senin (13/2/2023) pagi, PN Jaksel tak hanya dipadati polisi maupun awak media. Namun, terdapat pula pendukung Ferdy Sambo.

Terlihat, sekitar 5 orang pendukung mantan jenderal bintang dua itu kompak menggunakan kaus berwarna hitam. Di kaus mereka terpampang tulisan dukungan beserta sablon wajah Ferdy Sambo.



"Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan," bunyi tulisan di kaus tersebut.

Kendati demikian, kelompok yang mengatasnamakan pendukung Ferdy Sambo itu enggan diwawancara oleh awak media. Mereka hanya duduk sembari menyimak apa yang disampaikan Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam kasus ini, Ferdy dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Baca juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)