Dua Tahun Lagi Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 2,3,4 Dihapus

Jum'at, 10 Februari 2023 - 06:37 WIB
loading...
Dua Tahun Lagi Kamar...
Pad 2025, kamar rawat inap kelas 2,3, dan 4 BPJS Kesehatan ditiadakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku per 1 Januari 2025. Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dalam muatan Revisi ke-3 Perpres Jaminan Kesehatan.

"Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap, Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS, Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman di rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (9/2/2023).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap

Artinya, pada 2025 nanti BPJS Kesehatan kelas 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku lagi. Semuanya masuk ke kelas 1. Dia menuturkan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 Rumah Sakit uji coba pada Desember 2022.

"Secara umum, 984 kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, dimana Tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai atau partisi," jelas Mickael.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved