Kejagung Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Menkominfo di Kasus BAKTI Kominfo

Rabu, 08 Februari 2023 - 05:53 WIB
loading...
Kejagung Akan Dalami...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 9 Februari 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Kamis, 9 Februari 2023. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Korps Adhyaksa bakal mendalami dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut. "Kita hanya mau mendalami sejauh mana sih pelaksanaan (proyek) ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan sebagai alasan pemanggilan terhadap Johnny G Plate. Maka itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.





"Kita mau mengonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," tutur Kuntadi.

Adapun surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan itu adalah yang pertama kalinya. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada pukul 10.00 WIB.

Kejagung mengaku tidak melakukan pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut. "Enggak ada. Biasa saja," pungkas Kuntadi.

Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dengan ditetapkannya IH, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)