Panglima TNI Pimpin Upacara Alih Kodal PPRC TNI dari Divif 1 ke Divif 2 Kostrad
Senin, 06 Februari 2023 - 17:44 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono salam komando dengan Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun dan Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial saat Alih Kodal PPRC TNI di Lanud Abd Saleh Malang, Senin (6/2/2023). FOTO/PENKOSTRAD
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Alih Kodal PPRC TNI ditandai dengan penyerahan bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun kepada Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial.
Laksamana Yudo menjelaskan, PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat di bawah kendali langsung Panglima TNI. Bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam menangkal, menyerang, dan menghancurkan lawan. Alih Kodal PPRC TNI diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
"Sesuai dengan sifatnya, PPRC TNI sewaktu-waktu digerakkan dalam waktu yang cepat. PPRC TNI dibekali dan disiapkan alutsista yang memiliki kemampuan penuh dan siap tempur," kata Panglima TNI dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Baca juga: 5 Jenderal Bintang 2 yang Memiliki Jabatan Penting di Kostrad, Nomor 4 Mantan Pangdam Tanjungpura
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada azas operasi militer selain perang atau OMSP. Berdasarkan hal itu, kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap objek vital nasional strategis dan ancaman pembajakan, perombakan, serta penyelundupan.
Laksamana Yudo menjelaskan, PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat di bawah kendali langsung Panglima TNI. Bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam menangkal, menyerang, dan menghancurkan lawan. Alih Kodal PPRC TNI diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
"Sesuai dengan sifatnya, PPRC TNI sewaktu-waktu digerakkan dalam waktu yang cepat. PPRC TNI dibekali dan disiapkan alutsista yang memiliki kemampuan penuh dan siap tempur," kata Panglima TNI dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Baca juga: 5 Jenderal Bintang 2 yang Memiliki Jabatan Penting di Kostrad, Nomor 4 Mantan Pangdam Tanjungpura
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada azas operasi militer selain perang atau OMSP. Berdasarkan hal itu, kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap objek vital nasional strategis dan ancaman pembajakan, perombakan, serta penyelundupan.
Lihat Juga :