Pemerintah Didorong Berikan Edukasi Komprehensif soal Pemahaman Berbangsa
Sabtu, 04 Februari 2023 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Wanita yang juga Ketua Gugus Tugas Pemuka Agama Konghucu ini menilai berbagai pihak khususnya pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama harus mendorong tersedianya perlindungan bagi setiap etnis, agama, dan suku agar dapat hidup nyaman serta damai dengan segala hak dan kewajibannya. Dia mengatakan, semua orang harus memiliki keinginan untuk hidup bersama dengan rukun dan damai.
“Tidak mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan. Apalagi mementingkan diri sendiri. Baik pemerintah, tokoh masyarakat maupun tokoh agama perlu memegang prinsip kebersamaan ini. Jika satu pihak saja tidak konsekuen, maka semua pihak akan terkena imbasnya,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Liem ini.
Sebab, Indonesia memiliki enam agama resmi dan berbagai aliran kepercayaan yang diakui serta dilindungi oleh konstitusi. Kondisi ini tentu menjamin kepada berbagai agama dan kepercayaan dalam melakukan ibadahnya dan menyelenggarakan hari raya sesuai dengan apa yang diyakini.
Misalnya, pada perayaan Imlek kemarin yang dirayakan di banyak tempat di Indonesia secara terbuka. Hal ini merupakan suatu kemajuan karena Imlek pernah dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
Pada Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China, diatur bahwa pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan. Menurut Liem, pemerintah perlu memperhatikan kehidupan rakyat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat membuat rakyat merasa aman dan tentram dalam bermasyarakat, sehingga kehidupan dalam keluarga pun dapat tertata rapi.
“Tidak mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan. Apalagi mementingkan diri sendiri. Baik pemerintah, tokoh masyarakat maupun tokoh agama perlu memegang prinsip kebersamaan ini. Jika satu pihak saja tidak konsekuen, maka semua pihak akan terkena imbasnya,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Liem ini.
Sebab, Indonesia memiliki enam agama resmi dan berbagai aliran kepercayaan yang diakui serta dilindungi oleh konstitusi. Kondisi ini tentu menjamin kepada berbagai agama dan kepercayaan dalam melakukan ibadahnya dan menyelenggarakan hari raya sesuai dengan apa yang diyakini.
Misalnya, pada perayaan Imlek kemarin yang dirayakan di banyak tempat di Indonesia secara terbuka. Hal ini merupakan suatu kemajuan karena Imlek pernah dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
Pada Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China, diatur bahwa pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan. Menurut Liem, pemerintah perlu memperhatikan kehidupan rakyat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat membuat rakyat merasa aman dan tentram dalam bermasyarakat, sehingga kehidupan dalam keluarga pun dapat tertata rapi.
Lihat Juga :