Bareskrim Duga Ada Eksploitasi Imigran Ilegal di Kasus Pornografi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mengembangkan pengungkapan kasus pornografi online jaringan internasional Bling2.com. Salah satunya, Bareskrim akan mengusut dugaan eksploitasi pekerja imigran ilegal di balik kasus tersebut.
"Dan ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Menurut Djuhandhani, dugaan adanya eksploitasi ini lantaran server situs web tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ujar Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com menampilkan siaran bagi para penonton yang telah melakukan top up atau mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertera. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran" itu, maka streamer akan melakukan apa saja.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua perempuan dan empat pria. Mereka adalah IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pencuci uang; AAP (25) berperan sebagai pencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
"Dan ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Menurut Djuhandhani, dugaan adanya eksploitasi ini lantaran server situs web tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ujar Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com menampilkan siaran bagi para penonton yang telah melakukan top up atau mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertera. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran" itu, maka streamer akan melakukan apa saja.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua perempuan dan empat pria. Mereka adalah IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pencuci uang; AAP (25) berperan sebagai pencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
(muh)