Kemenag: Visa Transit Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Jum'at, 03 Februari 2023 - 18:28 WIB
loading...
Kemenag: Visa Transit...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief memberikan keterangan kepada media di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023). FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menegaskan, visa transit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak bisa untuk ber haji . Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Dengan visa ini, seseorang yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, diizinkan tinggal empat hari terlebih dahulu dan bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah.

Baca juga: Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023

"Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," kata Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jamaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.

Baca juga: MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. "Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," katanya.

Hilman menjelaskan, visa mujamalah berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

"Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jamaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," katanya.

Regulasi ini sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)