Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:22 WIB
loading...
Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya membangun sistem pendataan bidang tanah yang akurat untuk mencegah konflik pertanahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya membangun sistem pendataan bidang tanah yang akurat. Sistem tersebut nantinya digunakan untuk mencegah dan mengatasi sengketa tanah .

"Polemik di masyarakat terjadi karena sertifikat kepemilikan tanah belum menjamin kepemilikan atas bidang tanah benar-benar kuat. Berbagai persoalan kepemilikan tanah muncul karenanya," katanya saat diskusi daring bertajuk “Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023).

Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Rerie panggilan akrab Lestari Moerdijat, saat ini pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara massal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ”Mekanisme tersebut, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya,” katanya.



Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, lewat mekanisme PTSL pendataan tanah bisa dilakukan secara transparan dan akurat untuk kepentingan pemetaan tanah yang lebih baik. “Upaya proses sertifikasi berbasis digital juga merupakan langkah yang positif dan harus diikuti dengan upaya pembinaan dan peningkatan literasi digital masyarakat,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu,.



Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal. ”Sehingga, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah,” katanya.

Hal-hal tersebut harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, Saat menyebut, pentingnya roadmap penyelesaian berbagai sengketa tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk agar sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah konflik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.

“Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.

Pemerintah, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025. Dalam program PTSL, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat. Dalam enam tahun terakhir, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.

Untuk menekan potensi masalah pertanahan lewat kepastian kepemilikan lahan, Andi mengungkapkan, pemerintah menginisiasi gerakan pemasangan tanda batas terkait kepemilikan tanah di seluruh Indonesia mulai 3 Februari 2023.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika berpendapat pendaftaran atas kepemilikan tanah sudah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria untuk kepastian hukum. Menurut Dewi, negara harus mampu melakukan pencatatan kepemilikan tanah baik atas nama perorangan dan badan hukum dengan prinsip-prinsip kepemilikan yang jelas.

”Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan pendaftaran tanah dijalankan pemerintah secara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat dan berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah,” ucapnya.

Dewi menilai, upaya pendaftaran bidang tanah jangan hanya bersifat administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memeriksa ketimpangan dan potensi sengketa tanah yang ada. Dewi juga mendorong pendaftaran tanah satu pintu dengan sistem pendaftaran yang transparan, sehingga potret kepemilikan tanah menjadi jelas dengan data agraria yang lengkap dan akurat.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1078 seconds (0.1#10.140)