Teddy Minahasa Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas: Mainkan Ya Mas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas. Teddy menginstruksikan Dody Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). "Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk under cover buy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang.
JPU menjelaskan, bahwa kronologi itu berawal pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Selanjutnya, Dody selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy.
Atas laporan tersebut, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Pada 17 Mei 2022, Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press rilis penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian saksi Teddy memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy tersebut. Terdakwa (Dody) menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata JPU.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. "Saat acara makan malam tersebut, Teddy mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada Dody, yang saat itu juga hadir pada acara makan malam," ucapnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba dihubungi oleh ajudan Teddy untuk menghadap Teddy di kamar Hotel Santika lantai 8. Di kamar hotel tersebut, JPU menerangkan, Teddy kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). "Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk under cover buy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang.
JPU menjelaskan, bahwa kronologi itu berawal pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Selanjutnya, Dody selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy.
Atas laporan tersebut, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Pada 17 Mei 2022, Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press rilis penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian saksi Teddy memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy tersebut. Terdakwa (Dody) menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata JPU.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. "Saat acara makan malam tersebut, Teddy mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada Dody, yang saat itu juga hadir pada acara makan malam," ucapnya.
Baca Juga
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba dihubungi oleh ajudan Teddy untuk menghadap Teddy di kamar Hotel Santika lantai 8. Di kamar hotel tersebut, JPU menerangkan, Teddy kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas.