Menaker Ida: RTK Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:35 WIB
loading...
Menaker Ida: RTK Penting...
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa penyusunan perencanaan tenaga kerja (RTK) yang aktual dan akurat membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah dan lintas sektor. Perencanaan tenaga kerja yang aktual dan akurat dapat dijadikan sebagai rujukan atau rekomendasi dalam menyusun rencana pembangunan daerah.

“Untuk membuat sebuah perencanaan tenaga kerja yang baik dibutuhkan peran serta semua pihak. Sehingga, dibutuhkan kolaborasi antar unit kerja dan sektor, agar dokumen perencanaan tenaga kerja yang dibuat bisa mencerminkan aspek ketenagakerjaan lintas sektoral,” kata Menaker Ida saat menyampaikan Sambutan Pembuka dalam Webinar bertajuk “Eksistensi Rencana Tenaga Kerja Dalam Pelaksanaan Pembangunan Ketenagakerjaan Yang Berkelanjutan,” Selasa (14/7/2020).

Untuk mendukung penyusunan perencanaan tenaga kerja yang aktual dan akurat, Menteri Ida menyebut bahwa pihaknya telah menyediakan layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Sistem daring ini disebutnya dapat diakses siapapun guna aktualisasi data dan informasi ketenagakerjaan. Sehingga, data dan informasi yang ada di SISNAKER dapat dijadikan rujukan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

“Sistem ini kami bangun untuk mempertemukan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Dan ketika kementerian/lembaga lain membutuhkan data dan informasi ketenagakerjaan, maka harusnya rujukannya SISNAKER ini,” jelasnya.

Menaker mengemukakan, saat ini sektor ketenagakerjaan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Seperti angkatan kerja yang masih didominasi oleh low skill, puncak bonus demografi pada tahun 2030, era revolusi industri 4.0, hingga tantangan terbaru pandemi Covid-19.

Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Menaker menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya peningkatan kualitas SDM melalui berbagai program pengembangan SDM yang ada di Kemnaker. Sedangkan untuk menghadapi tantangan pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. “Hal ini tentunya selaras dengan langkah-langkah mitigasi Covid-19 oleh berbagai negara yang juga melakukan langkah-langkah penyelamatan perekonomian, selain kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di sektor kesehatan,” terang Menaker.

Oleh karena itu, Menaker kembali menegaskan bahwa penyusunan perencanaan tenaga kerja harus dilakukan sebaik mungkin untuk mendapatkan data yang aktual dan akurat. Karena, keberhasilan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan, terutama dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
“Saya berharap, perencanaan tenaga kerja benar-benar dapat dijadikan sebagai rujukan atau rekomendasi dalam menyusun rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved