Berikan Jalan Tengah, Perindo Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49 Juta
Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:44 WIB
loading...
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai biaya haji yang diusulkan Rp69 juta masih mungkin mengalami penurunan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Abdul Khaliq Ahmad menilai biaya haji yang diusulkan Rp69 juta masih mungkin mengalami penurunan. Dia menilai, angka yang masih bisa diterima terkait biaya pelaksanaan ibadah haji adalah Rp49 juta.
"Kami tetap mengajukan usulan untuk kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2023 itu adalah sebesar Rp49 juta," kata Khaliq seusai diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Pro dan Kontra Usulan Kenaikan Biaya Haji' di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023).
Dia menyebut, angka tersebut merupakan jalan tengah dari pro dan kontra tersebut. Menurutnya, angka tersebut merupakan 50% dari angka riil biaya pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
"Rp49 juta ini adalah 50% dari nilai riil biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah yaitu Rp98,8 juta. Jadi 50% dari biaya itu ya sekitar Rp49 juta, kemudian 50% lagi itu adalah nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH," katanya.
"Kami tetap mengajukan usulan untuk kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2023 itu adalah sebesar Rp49 juta," kata Khaliq seusai diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Pro dan Kontra Usulan Kenaikan Biaya Haji' di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023).
Dia menyebut, angka tersebut merupakan jalan tengah dari pro dan kontra tersebut. Menurutnya, angka tersebut merupakan 50% dari angka riil biaya pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
"Rp49 juta ini adalah 50% dari nilai riil biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah yaitu Rp98,8 juta. Jadi 50% dari biaya itu ya sekitar Rp49 juta, kemudian 50% lagi itu adalah nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH," katanya.
Lihat Juga :