Fraksi PKB Usulkan Jamaah Tanggung Biaya Haji Rp55 juta

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:40 WIB
loading...
Fraksi PKB Usulkan Jamaah...
Wukuf dalam pelaaksanaan ibadah haji 2022. PKB mengusulkan biaya haji yang ditanggung jamaah sebesar Rp55 juta. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mengusulkan agar biaya haji yang ditanggung jamaah untuk tahun 2023 sebesar Rp55 juta per orang. Sisa dari total biaya haji Rp98 juta per orang diambilkan dari nilai manfaat dana haji atau ditanggung pemerintah.

"Biaya penerbangan hingga akomodasi (hotel dan katering) bisa ditekan, jadi nanti ketemunya antara Rp 55 juta sampai dengan Rp57 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang, Jumat (27/1/2023).

Anggota Komisi VIII Luqman Hakim, menilai biaya haji yang ditanggung jamaah idealnya memang naik. Bila biaya yang dikeluarkan jamaah masih di angka Rp39 juta, biaya yang ditanggung pemerintah terlalu besar.

"Maksimal untuk tahun ini (2023) biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji tidak lebih dari Rp55 juta," ujar politikus PKB ini.



Agar tidak terlalu berat ke depannya, setoran awal jamaah haji kata Luqman juga perlu dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta.

Kemenag dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M sebesar Rp98.893.909,11 (Rp98,8 juta).

BPIH tersebut terdiri atas Bipih Rp69.193.733.60 (70 persen) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat dana haji Rp29.700.175.11 (30 persen). Kkomponen Bipih Rp69,1 juta terdiri atas biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp33.979.784, akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, living cost Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 dan paket layanan masyair Rp5.540.109.6.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)