Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
Dibagi Dua Shift, Menpan...
Menpan RB) Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran jam kerja bagi PNS di Jabodetabek guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19.

Tjahjo pun mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. (Baca juga: Jam Kerja ASN Lingkungan Kemenpan RB Dibagi Dua Shift)

“Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan Senin, 13 Juli 2020, kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan, jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. “Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” demikian kutip SE tersebut.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada Menpan RB pada setiap hari Jumat. “Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo dalam SE itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
ASN Serentak Pindah...
ASN Serentak Pindah ke IKN Mulai April 2025
Komitmen Kemendagri...
Komitmen Kemendagri Menjaga dan Menghidupkan ASN Ber-AKHLAK Diapresiasi
5 Panduan Cara Login...
5 Panduan Cara Login dan Aktivasi MFA ASN-Digital, Ikuti Langkahnya
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Beri Kepastian Nasib CASN: Tak Perlu Angkat Serentak
Vietnam Bakal Pecat...
Vietnam Bakal Pecat 100.000 Pegawai Pemerintah untuk Hemat Anggaran, Indonesia Berani Tiru?
Rekomendasi
Kemendag Bahas Usulan...
Kemendag Bahas Usulan Larangan Impor Singkong, Gubernur Lampung: Ini Kabar Baik bagi Petani!
Melaju ke Babak Puncak...
Melaju ke Babak Puncak Grand Final Indonesian Idol XIII, Fajar Noor & Shabrina Leanor Siap Bersaing Ketat
Kubu Garis Keras Pro-Modi:...
Kubu Garis Keras Pro-Modi: Gencatan Senjata Gagalkan India Menang Perang atas Pakistan
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved