Dahnil Anzar: Prabowo Urus Pangan Dasarnya UU Pertahanan Negara

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:18 WIB
loading...
Dahnil Anzar: Prabowo Urus Pangan Dasarnya UU Pertahanan Negara
Dahnil Anzar Simanjuktak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto , Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penunjukkan Kemhan sebagai leading sector untuk masalah cadangan pangan punya dasar. Perspektif yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

"Pada Pasal 6 di UU Pertahanan Negara berbunyi begini, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman," tutur Dahnil kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Dahnil mengatakan, penunjukkan ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman, ada potensi ancaman nirmiliter di waktu-waktu ke depan, termasuk peringatan organisasi pangan dunia PBB tentang krisis pangan karena ada pandemi Corona.

(Baca: Ini Daftar Masalah Bila Kemhan Urus Lumbung Pangan)

"Mungkin karena adanya krisis lainnya itu perlu diantisipasi perlu ditangkal. Nah salah satu upaya oleh negara itu adalah mempersiapkan food estate di Kalimantan Tengah," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Di sisi lain, lanjut dia, food estate di Kalimantan Tengah berfungsi sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara. ”Kenapa disebut sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara? karena pengembangan food estate tidak seperti pengembangan yang misalnya dilakukan oleh fungsi-fungsi Kementerian Pertanian atau Bulog dan sebagainya,” ujar dia.

Selain itu, food estate ini berfungsi sebagai cadangan strategis, cadangan logistik strategis yang nanti digunakan ketika kondisi darurat, kondisi krisis misalnya ketika supply pangan kita di masyarakat itu tidak cukup misalnya kondisi darurat-darurat lainnya.

"Jadi ini seperti cadangan logistik strategis, ini akan digunakan sebagai cadangan logistik strategis di masa yang akan datang," ujarnya.

(Baca: Pengamat: Ada Kesan Jokowi Mulai Tonjolkan Prabowo)

Di pasal lain UU ini memang diatur bahwa yang berhubungan dengan bidang-bidang tertentu itu harus berkoordinasi dengan kementerian yang bertanggung jawab terhadap bidang itu.

Dahnil melihat pengembangan food estate di Kalimantan Tengah juga Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN. Semua yang terlibat saling berkolaborasi untuk pengembangan food estate di Kalimantan Tengah itu sebagai cadangan logistik strategis.

"Jadi tidak ada yang tumpang tindih dalam penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector. Ini terkait dengan koordinasi yang rapi, koordinasi yang baik agar food estate di Kalimantan Tengah itu dapat menjadi cadangan logistik strategis," ujarnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)