Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
Selasa, 24 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan," papar Sambo.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tambah dia.
Selama 28 tahun menjadi Anggota Polri, Ia pun tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar seorang terdakwa, seperti apa yang dialaminya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ungkap Sambo.
"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi. Sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," tutupnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tambah dia.
Selama 28 tahun menjadi Anggota Polri, Ia pun tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar seorang terdakwa, seperti apa yang dialaminya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ungkap Sambo.
"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi. Sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :