Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan
Selasa, 24 Januari 2023 - 14:54 WIB
loading...
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoinya dan meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoinya dalam persidangan, Selasa (24/1/2023). Dalam pleidoinya itu, Ricky Rizal meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di persidangan.
Kedua kata Ricky, dia sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, dia tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca juga: Ricky Rizal Beberkan Alasan Ubah Keterangan di BAP
Menurut Ricky, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini, begitu juga dia yang memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil.
"Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di persidangan.
Kedua kata Ricky, dia sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, dia tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca juga: Ricky Rizal Beberkan Alasan Ubah Keterangan di BAP
Menurut Ricky, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini, begitu juga dia yang memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil.
Lihat Juga :