Ini Daftar Masalah Bila Kemhan Urus Lumbung Pangan

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:03 WIB
loading...
Ini Daftar Masalah Bila...
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kesiapan lahan pertanian yang akan dijadikan pengembangan food estate di Desa Belanti Siam, Kabup
A A A
JAKARTA - Pelibatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam urusan lumbung pangan nasional dianggap membuka ruang atau saluran mobilisasi TNI. Hal itu bisa menjadi persoalan terutama jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menjelaskan, Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kemenhan.

Bila TNI akan serta merta dimobilisasi dalam program lumbung pangan nasional tersebut, dia mempertanyakan pada bagian mana TNI akan berperan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004 disebutkan tentang tugas pokok TNI yang dibagi atas dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

“Dalam penjabaran operasi militer selain perang tidak disebutkan adanya peran TNI dalam urusan pangan. Jika benar TNI akan terlibat, apakah hal ini tidak melangkahi tugas pokok TNI yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut? Kemudian, yang menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah ini akan membawa kembali militer dalam urusan sipil,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020).

(Baca: Jokowi Beberkan Alasan Tunjuk Prabowo Urus Lumbung Pangan)

Jika ini terjadi, lanjut dia, maka jelas hal tersebut akan mengingkari tujuan reformasi untuk menjadikan TNI menjadi tentara yang profesional sesuai jati diri TNI. Ketentuan itu sebagaimana termaktub pada Pasal 2 huruf d, yakni tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Ia juga merujuk pada pernyataan Samuel Huntington dalam buku The Soldier and The State: The Theory and Politics Civil-military Relations (1957). Tentara profesional memiliki tiga ciri pokok. Pertama, mensyaratkan suatu keahlian sehingga profesi militer menjadi kian spesifik serta memerlukan pengetahuan dan keterampilan.

Ciri kedua, seorang militer memiliki tanggung jawab sosial yang khusus, artinya seorang perwira militer di samping memiliki nilai-nilai moral yang tinggi dan terpisah dari insentif ekonomi, juga mempunyai tugas pokok kepada negara. Ketiga, tentara profesional pada akhirnya melahirkan the military mind yang intinya adalah pengakuan militer profesional terhadap supremasi pemerintahan sipil.

Karena itu, Arfianto menekankan agar program lumbung pangan nasional jangan sampai disekuritisasi dan diartikan sebagai pintu masuk kembali militer ke gelanggang supremasi sipil. Selain itu, menurut dia, akan lebih tepat jika urusan pangan diserahkan ke kementerian pertanian atau terkait lainnya.

(Baca: Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Gerindra Bantah Ada Deal Politik)

“Sekali lagi, posisi dan fungsi Kemenhan, termasuk TNI juga perlu diperjelas sejak awal. Pasalnya jika benar militer akan kembali ke gelanggang ranah dan supremasi sipil, hal ini akan menjadi sebuah kemunduran,” tukasnya.

Sebagai informasi, pada Kamis 9 Juli 2020, Presiden Jokowi bertolak ke Kalimantan Tengah untuk meninjau lokasi proyek lumbung pangan nasional. Ia didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan beberapa menteri-menteri terkait lainnya.

Dalam kunjungan itu, Kementerian Pertahanan dilibatkan dalam proyek garap lumbung pangan. Jokowi beralasan karena lumbung pangan merupakan program strategis yang menyangkut cadangan pangan nasional. Selanjutnya dalam program ini, Kemenhan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menjalankan tugasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved