Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi atas vonis bebas terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan hakim dianggap menciderai rasa keadilan korban.
"Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023).
Ketut mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim juga dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.
Hakim juga dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal, seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK)," katanya.
"Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023).
Ketut mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim juga dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.
Hakim juga dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal, seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK)," katanya.
(cip)