Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:27 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa investasi bodong KSP Indosurya June Indira. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi atas vonis bebas terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan hakim dianggap menciderai rasa keadilan korban.
"Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023).
Ketut mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim juga dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
Baca juga: Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.
"Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023).
Ketut mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim juga dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
Baca juga: Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.
Lihat Juga :