KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:59 WIB
loading...
KPK Gandeng PPATK Lacak...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe maupun dialirkan ke pihak lainnya. Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi soal aliran janggal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

"Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," katanya.



KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK. Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Kami pastikan kami juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU, apakah kemudian dimungkinkankah atau tidak, tentu kami nanti akan terus dalami. Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain dan juga kemudian pasal pasal lain," katanya.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Ke depannya, KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.

Baca juga: KPK Periksa Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda soal Dana Otsus

Dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," kata Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
8 Klub yang Sukses Raih...
8 Klub yang Sukses Raih Treble Winner di Eropa, Siapa Saja Mereka?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Kembangkan Produk dan...
Kembangkan Produk dan Pemasaran, UMKM di Bali Belajar Pemanfaatan AI
Berita Terkini
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved