Dimutasi Panglima TNI, 52 Perwira Pecah Bintang
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:18 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi dan promosi jabatan. Dalam kebijakan mutasi ini, sebanyak 52 perwira TNI pecah bintang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi dan promosi jabatan. Dalam kebijakan terbaru, sebanyak 52 perwira menengah (pamen) berpangkat kolonel dari tiga matra yakni AD, AL, dan AU mendapat jabatan baru yang merupakan promosi bintang satu atau Brigjen TNI.
Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan Panglima TNI pada 16 Januari 2023. Berdasarkan kebijakan tersebut, total ada 223 Perwira TNI yang dimutasi.
Di matra darat, perwira TNI yang pecah bintang di antaranya Kolonel Inf. Febriel B. Sikumbang yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Denmabesad diangkat menjadi Danrem 161/WS Kupang Kodam IX Udayana.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Angkat Laksda Edwin Jadi Danpuspom TNI
“Kolonel Inf. Febriel B. Sikumbang jabatan lama Pamen Denmabesad diangkat menjadi Danrem 161/WS Kupang Kodam IX Udayana,” bunyi keterangan tertulis di kutip SINDOnews (19/1/2023).
Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan Panglima TNI pada 16 Januari 2023. Berdasarkan kebijakan tersebut, total ada 223 Perwira TNI yang dimutasi.
Di matra darat, perwira TNI yang pecah bintang di antaranya Kolonel Inf. Febriel B. Sikumbang yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Denmabesad diangkat menjadi Danrem 161/WS Kupang Kodam IX Udayana.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Angkat Laksda Edwin Jadi Danpuspom TNI
“Kolonel Inf. Febriel B. Sikumbang jabatan lama Pamen Denmabesad diangkat menjadi Danrem 161/WS Kupang Kodam IX Udayana,” bunyi keterangan tertulis di kutip SINDOnews (19/1/2023).
Lihat Juga :