MPR: Pemberdayaan Pemuda Penting Diwujudkan untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik
Rabu, 18 Januari 2023 - 20:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya pemberdayaan pemuda penting untuk konsisten dilakukan dalam rangka mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Sinergi strategi pemberdayaan pemuda mesti ditingkatkan, tidak hanya mendorong pemuda Indonesia pada satu sektor tertentu, lebih dari itu membuka lebih banyak kanal agar beragam kemampuan yang diasah dapat diwujudkan di segala bidang kehidupan," ujarnya saat membuka diskusi daring bertema Sinergi Strategi Pemberdayaan Pemuda 2023 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya Kebijakan Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
Menurut Lestari, sudah saatnya generasi muda menjadi aktor utama dalam proses pembangunan. Apalagi, kata Rerie sapaan akrab Lestari, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, jumlah pemuda Indonesia sebanyak 68,82 juta jiwa atau 24% dari total penduduk saat ini.
"Berdasarkan catatan itu, sebentar lagi Indonesia akan menyongsong bonus demografi, karena jumlah pemuda mendominasi di negeri ini," katanya.
Kendati demikina, lanjut Rerie, tantangan yang dihadapi para pemuda juga sedemikian kompleks dipengaruhi berbagai dimensi perubahan politik, ekonomi, dan lingkungan global. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat sejumlah potensi dan tantangan para pemuda itu perlu diantisipasi lewat sinergi pemberdayaan para generasi muda.
"Pemberdayaan pemuda tidak hanya menjadi tugas dan wewenang lembaga atau kementerian tertentu tetapi menjadi tugas semua elemen untuk membentuk pemuda sebagai aktor pembelajar, pembangunan, dan perubahan," tuturnya.
Dia menambahkan keseluruhan proses penempaan diri kaum muda itu mesti berpijak teguh pada konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika untuk memagari pemuda dari berbagai ancaman sehingga mampu menjawab tantangan di berbagai bidang.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat bahwa berbicara soal pemuda berarti berbicara tentang masa depan bangsa. Kelompok pemuda berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memiliki rentang usia 16 tahun-30 tahun.
"Kondisi rendahnya partisipasi pemuda dalam pembuatan kebijakan publik saat ini, harus menjadi bahan introspeksi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Padahal membangun sektor kepemudaan akan berdampak pada pembangunan kesuksesan pada 5-10 tahun mendatang," jelasnya.
"Sinergi strategi pemberdayaan pemuda mesti ditingkatkan, tidak hanya mendorong pemuda Indonesia pada satu sektor tertentu, lebih dari itu membuka lebih banyak kanal agar beragam kemampuan yang diasah dapat diwujudkan di segala bidang kehidupan," ujarnya saat membuka diskusi daring bertema Sinergi Strategi Pemberdayaan Pemuda 2023 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya Kebijakan Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
Menurut Lestari, sudah saatnya generasi muda menjadi aktor utama dalam proses pembangunan. Apalagi, kata Rerie sapaan akrab Lestari, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, jumlah pemuda Indonesia sebanyak 68,82 juta jiwa atau 24% dari total penduduk saat ini.
"Berdasarkan catatan itu, sebentar lagi Indonesia akan menyongsong bonus demografi, karena jumlah pemuda mendominasi di negeri ini," katanya.
Kendati demikina, lanjut Rerie, tantangan yang dihadapi para pemuda juga sedemikian kompleks dipengaruhi berbagai dimensi perubahan politik, ekonomi, dan lingkungan global. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat sejumlah potensi dan tantangan para pemuda itu perlu diantisipasi lewat sinergi pemberdayaan para generasi muda.
"Pemberdayaan pemuda tidak hanya menjadi tugas dan wewenang lembaga atau kementerian tertentu tetapi menjadi tugas semua elemen untuk membentuk pemuda sebagai aktor pembelajar, pembangunan, dan perubahan," tuturnya.
Dia menambahkan keseluruhan proses penempaan diri kaum muda itu mesti berpijak teguh pada konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika untuk memagari pemuda dari berbagai ancaman sehingga mampu menjawab tantangan di berbagai bidang.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat bahwa berbicara soal pemuda berarti berbicara tentang masa depan bangsa. Kelompok pemuda berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memiliki rentang usia 16 tahun-30 tahun.
"Kondisi rendahnya partisipasi pemuda dalam pembuatan kebijakan publik saat ini, harus menjadi bahan introspeksi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Padahal membangun sektor kepemudaan akan berdampak pada pembangunan kesuksesan pada 5-10 tahun mendatang," jelasnya.
tulis komentar anda