Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:12 WIB
Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Apdesi terkait masa jabatan kepala desa. Foto/Gedung DPR/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.
"Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa)," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Toha menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.
"Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa)," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Toha menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.
Lihat Juga :