Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Selasa, 17 Januari 2023 - 07:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Sidang Ferdy Sambo, Selasa 17 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.
Sidang tuntutan digekar setelah Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu. Majelis hakim memberikan waktu bagi Jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo selama sepekan.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama seminggu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
"Sidang Ferdy Sambo, Selasa 17 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.
Sidang tuntutan digekar setelah Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu. Majelis hakim memberikan waktu bagi Jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo selama sepekan.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama seminggu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
Lihat Juga :