Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Jum'at, 13 Januari 2023 - 13:38 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal terlibat dalam kasus ini. Sebab, pimpinannya, yakni Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo , tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Awalnya, ia ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), apakah menyesal terlibat dalam kasus ini?



"Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?" tanya JPU di persidangan.

"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," ujar Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!