Mabes Polri Klaim Papua Terkendali Setelah Penangkapan Lukas Enembe

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:33 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe di Mapolda Papua sebelum dibawa ke Jakarta. Foto: Inews/Omega B
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan situasi Papua telah kembali kondusif setelah sempat memanas akibat penangkapan Gubernur Lukas Enembe . Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Dedi mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk mengawal proses penangkapan terhadap Lukas Enembe. Baginya, sikap itu ditujukan sebagai komitmen dalam membackup penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," tandas Dedi.





Penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura. "Informasi yang saya dapat KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Gara-gara penangkapan tersebut, para pendukung Lukas Enembe tidak terima sempat menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan.

Lukas ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Dia menjadi tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More