PBNU Minta Hormati Masjid, Jangan Bentangkan Bendera Partai

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:25 WIB
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf merespons terkait video berisi rekaman sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon. Foto/MPI
JAKARTA - Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf merespons terkait video berisi rekaman sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kebonwaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dia menegaskan, masjid bukanlah tempat untuk salah satu partai politik dan milik semua umat.

"Tolong dihormati masjid ya tolonglah hormati masjid karena masjid untuk semua umat dan tidak ada masjid untuk parpol khususnya tidak," kata Yahya kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta, Jumat, (6/1/2023).

Lebih lanjut dia meminta kepada pemerintah agar melakukan penegakan hukum (law enforcement) kepada partai tersebut. Bahkan dia meminta agar diberikan sanksi tegas supaya tak terjadi hal-hal seperti itu kedepan.



"Pertama harus harus jelas kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi. Juga ada law enforcement, jangan cuma tinggal catatan aja," tuturnya.

Baca juga: Pemilu 2024 dan Potensi Konflik

Sebagai informasi, foto dan video itu viral setelah tersebesar di sejumlah platform media sosial (medsos). Dalam foto dan video yang beredar, tampak sejumlah kader diduga dari Partai Ummat membentangkan bendera partai di masjid.

Kegiatan itu digelar para kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Seusai sujud syukur, para kader yang mengenakan pakaian serba hitam itu foto bersama sembil membentangkan atribut dan bendera partai.

Kejadian tersebut memicu respons negatif masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Sebab, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang Pemilu.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More