Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:35 WIB
Mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, terdakwa kasus korupsi perizinan PE minyak sawit dan produk turunannya minyak goreng saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Desember 2022. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mem vonis berbeda-beda lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Namun vonis yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.



"Terdakwa Indrasari Kusuma Wardani selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim saat bacakan amar putusan, Rabu (4/12/2023).

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Indrasari Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!