Soal Harun Masiku, Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Kita Cek Nanti Kemungkinannya Seperti Apa
Rabu, 04 Januari 2023 - 13:50 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim berjanji melacak keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku . Tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan itu telah ditetapkan buron sejak 29 Januari 2020.
"Saya baru hari pertama, saya pelajari nanti kita cek kemungkinannya seperti apa," kata Silmy usai dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Baca juga: KPK Ngaku Sudah Kantongi Informasi Terbaru Keberadaan Harun Masiku
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
"Saya baru hari pertama, saya pelajari nanti kita cek kemungkinannya seperti apa," kata Silmy usai dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Baca juga: KPK Ngaku Sudah Kantongi Informasi Terbaru Keberadaan Harun Masiku
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda