Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis mulai Besok
Minggu, 01 Januari 2023 - 16:29 WIB
BPJPH Kemenag kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut dibukan mulai besok Senin, 2 Januari 2023.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Menag Sebut Target 10 Juta Sertifikat Halal Lompatan Luar Biasa
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tutur Aqil.
Baca juga: Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. "Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Menag Sebut Target 10 Juta Sertifikat Halal Lompatan Luar Biasa
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tutur Aqil.
Baca juga: Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. "Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Lihat Juga :