Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan
Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:22 WIB
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.
Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," terang Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:
Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," terang Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:
Lihat Juga :