Sah, Partai Ummat Ditetapkan sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024

Jum'at, 30 Desember 2022 - 16:29 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 . Hal itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat yang digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (30/12/2022).

"Menyatakan Partai Ummat menjadi peserta pemilihan umum," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, hasil verifikasi faktual perbaikan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nusa Tenggara Timur (NTT), Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).



Dengan begitu, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 menjadi 18, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garuda,Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat .
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More