Besok, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat sebagai calon peserta Pemulu 2024 pada Jumat (30/12/2022) besok. Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos tapi gugatannya diterima sehingga dilakukan verifikasi ulang.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat didasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
"Dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis, (29/12/2022).
Empat kegiatan tersebut adalah:
1. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU
2. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan
Bawaslu
3. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu
4. Pengumuman partai politik peserta pemilu
"Hari ini, 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik pasca putusan Bawaslu RI tersebut," kata Idham.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat didasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
"Dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis, (29/12/2022).
Empat kegiatan tersebut adalah:
1. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU
2. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan
Bawaslu
3. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu
4. Pengumuman partai politik peserta pemilu
"Hari ini, 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik pasca putusan Bawaslu RI tersebut," kata Idham.
(abd)
tulis komentar anda