Gubernur Anies Pecat Lurah Penerbit KTP Elektronik Djoko Tjandra
Minggu, 12 Juli 2020 - 09:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memecat Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra . Asep diduga melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan laporan Inspektorat, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Begini Suasana Gereja Katedral Jelang Misa Perdana di Tengah Pandemi Corona)
Adapun kronologi penerbitan KTP elektronik sebagai berikut:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan laporan Inspektorat, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Begini Suasana Gereja Katedral Jelang Misa Perdana di Tengah Pandemi Corona)
Adapun kronologi penerbitan KTP elektronik sebagai berikut:
Lihat Juga :