Politikus Partai Perindo Christophorus Taufik Bicara tentang Pasal Zina di KUHP

Minggu, 25 Desember 2022 - 01:06 WIB
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik (kemeja kotak-kotak) mengatakan, adanya pasal tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi perzinahan. Foto/MPI
JAKARTA - Adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi tindakan perzinahan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Christophorus Taufik.

Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga. Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.



Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!