Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:14 WIB
Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa UU dinilai sebagai hal yang harus dilakukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang-Undang (UU) dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.

(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)



Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.

"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (10/7/2020). (Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!