Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:14 WIB
JAKARTA - Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang-Undang (UU) dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.
(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (10/7/2020). (Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik)
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
"Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," kata Obsatar.
Obsatar mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara yang keberadaanya sangat diperlukan. Terlebih Indonesia memiliki masyarakat beragam. Karenanya, pembentukan Undang Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
"Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," ucap Obsatar.
(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (10/7/2020). (Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik)
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
"Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," kata Obsatar.
Obsatar mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara yang keberadaanya sangat diperlukan. Terlebih Indonesia memiliki masyarakat beragam. Karenanya, pembentukan Undang Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
"Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," ucap Obsatar.
(maf)
tulis komentar anda