KPK Sebut Sidang Perdana Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Pekan Depan

Kamis, 22 Desember 2022 - 07:59 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang perdana kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Pemalang digelar pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bupati nonaktif Pemalang , Mukti Agung Wibowo (MAW) bakal segera disidang terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan. Sidang perdana untuk Mukti Agung diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).



Mukti bakal disidangkan bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, telah merampungkan surat dakwaan untuk keduanya.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ucap Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!