Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Tuding Saksi Ahli Ikuti Mau Penyidik

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:03 WIB
Ferdy Sambo menyebut keterangan saksi ahli dalam persidangan didasarkan kronologi versi penyidik dan kurang lengkap. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya sama-sama membantah kesaksian tentang pendapat dua saksi ahli pidana dalam persidangan.

"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Rabu (21/12/2022).



Menurut Sambo, alasan dia membantah keterangan tentang pendapat dua ahli pidana, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari lantaran fakta-fakta yang diberikan penyidik menyangkut kronologis tidaklah lengkap. Ahasil, pendapat kedua ahli itu pasti mengikuti kemauan penyidik belaka.

Baca juga: Saksi Ahli: Ferdy Sambo Gunakan Kecerdasannya untuk Melindungi Diri pada Situasi Genting
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!