Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tegaskan PPKM Masih Diberlakukan
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:22 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, PPKM masih diberlakukan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 . Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.
"Kita berharap dalam menghadapi Liburan Natal serta tahun baru ini kita tetap dalam kondisi yang baik dan juga kondusif. Itulah sebabnya PPKM masih diberlakukan," tegas Reisa saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (16/12/2022).
Reisa mengatakan, aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Di sini dikatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023," katanya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin di 27.000 Titik
Meskipun kata Reisa, merujuk pada indikator transmisi komunitas dan dibandingkan dengan kapasitas respon nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) insidensi kasus masih di level 1.
"Kita berharap dalam menghadapi Liburan Natal serta tahun baru ini kita tetap dalam kondisi yang baik dan juga kondusif. Itulah sebabnya PPKM masih diberlakukan," tegas Reisa saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (16/12/2022).
Reisa mengatakan, aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Di sini dikatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023," katanya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin di 27.000 Titik
Meskipun kata Reisa, merujuk pada indikator transmisi komunitas dan dibandingkan dengan kapasitas respon nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) insidensi kasus masih di level 1.
Lihat Juga :