Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice

Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti soal masifnya kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Bahkan, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru ini dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik, khususnya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi.

Terkait polemic ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana.



“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!