Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Langsung Ditahan KPK

Jum'at, 16 Desember 2022 - 00:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS), Kamis (15/2/2022) malam. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS), Kamis (15/2/2022) malam. Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan Tahun Baru 2023 di penjara.

Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan hingga 3 Januari 2023. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).



KPK menahan Sahat dan tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.



Sedangkan RS dan AH, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta. Sementara IW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

Sahat dan tiga pihak lainnya tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More