Menkumham: Tahun 2022, Inovasi POP HC Disambut Gembira Para Pencipta
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:52 WIB
POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022.
“Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner POP Merek. Melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit,” ujar Yasonna.
Lahirnya POP Merek saat ini disambut gembira oleh para pelaku usaha. Adapun POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.
Tidak hanya inovasi tersebut, Yasonna juga mengungkapkan bahwa penyelesaian permohonan KI di tahun 2022 per tanggal 8 November sebanyak 187.852 yang terdiri dari permohonan merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 pemohon.
“Sedangkan untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, telah diselesaikan juga sebanyak 11 aduan karena terindikasi pelanggaran KI. Selanjutnya direkomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran terhadap 457 website,” terang Yasonna.
“Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner POP Merek. Melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit,” ujar Yasonna.
Lahirnya POP Merek saat ini disambut gembira oleh para pelaku usaha. Adapun POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.
Tidak hanya inovasi tersebut, Yasonna juga mengungkapkan bahwa penyelesaian permohonan KI di tahun 2022 per tanggal 8 November sebanyak 187.852 yang terdiri dari permohonan merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 pemohon.
“Sedangkan untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, telah diselesaikan juga sebanyak 11 aduan karena terindikasi pelanggaran KI. Selanjutnya direkomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran terhadap 457 website,” terang Yasonna.
Lihat Juga :