4 Poin Seruan Dewan Pers Menjelang Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:41 WIB
Dewan Pers mengingatkan kembali mengenai asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan menjelang Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pers mengingatkan kembali mengenai asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan menjelang Pemilu 2024 . Saat ini tahapan telah sampai pada penetapan partai politik dan nomor urut peserta Pemilu.

Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian Pasal 6 UU yang sama, menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.



"Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Muhamad Agung Dharmajaya dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus-menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!