Bareskrim Serahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung Jumat Pekan Ini

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:57 WIB
Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON ke Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) ke Kejagung pada Jumat, 16 Desember 2022.

Pembangunan menara tersebut dilakukan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018. Pelimpahan tahap II nantinya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.



"(Pelimpahan tahap II) rencananya hari Jumat," kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi



Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. JIP. Kedua orang yang ditahan yakni mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto. Mantan Direktur Utama PT. JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!