RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga
Senin, 12 Desember 2022 - 21:35 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) menggantikan bikinan Belanda. Dia mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi Undang-Undang.
“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” ujar Jimly, Senin (12/12/2022).
Maka itu, masyarakat diharapkannya menerima pengesahan RKUHP tersebut. Dia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis.
Akan tetapi, penyampaiannya bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP baru itu. Dia mengatakan, mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia menilai bahwa masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP. Pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kalangan tidak hanya lingkup perguruan tinggi, agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.
“Sebagai negara hukum, kita cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Kita harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.
“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” ujar Jimly, Senin (12/12/2022).
Maka itu, masyarakat diharapkannya menerima pengesahan RKUHP tersebut. Dia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis.
Akan tetapi, penyampaiannya bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP baru itu. Dia mengatakan, mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia menilai bahwa masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP. Pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kalangan tidak hanya lingkup perguruan tinggi, agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.
“Sebagai negara hukum, kita cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Kita harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.
(rca)
tulis komentar anda