Pengacara Arif Rachman Sebut Tak Ada Keterangan PHL Propam Beratkan Kliennya
Minggu, 11 Desember 2022 - 15:56 WIB
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin , Brian Manuel menilai tidak ada keterangan saksi yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto yang memberatkan kliennya. Brian berpendapat bahwa keterangan Ariyanto justru membuat terang bahwa kliennya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pengambilan CCTV alias kamera pengawas.
Adapun Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (8/12/2022).
“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian, Minggu (11/12/2022).
“Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada anggota Polri mana pun,” sambung dia.
Dia menuturkan bahwa pihaknya keberatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) ketika JPU bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal, kata dia, Ariyanto tak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.
Kemudian, Ariyanto memberikan contoh barang yang diambilnya di pos satpam Kompleks Duren Tiga. Ariyanto mengaku hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.
“Keterangan Ariyanto hanya terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam, apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan di situ,” ujar Brian.
Adapun Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (8/12/2022).
“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga
“Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada anggota Polri mana pun,” sambung dia.
Dia menuturkan bahwa pihaknya keberatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) ketika JPU bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal, kata dia, Ariyanto tak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.
Kemudian, Ariyanto memberikan contoh barang yang diambilnya di pos satpam Kompleks Duren Tiga. Ariyanto mengaku hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.
“Keterangan Ariyanto hanya terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam, apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan di situ,” ujar Brian.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda