Pengacara Arif Rachman Sebut Tak Ada Keterangan PHL Propam Beratkan Kliennya

Minggu, 11 Desember 2022 - 15:56 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin , Brian Manuel menilai tidak ada keterangan saksi yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto yang memberatkan kliennya. Brian berpendapat bahwa keterangan Ariyanto justru membuat terang bahwa kliennya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pengambilan CCTV alias kamera pengawas.

Adapun Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (8/12/2022).



“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Pengacara Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!