Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:49 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.



Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, hal ini adalah bagian dari dinamika internal dan masyarakat luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi. DPR akan membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.

Sambil sosialisasi, kata Dasco, DPR juga mempersilakan jika ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," kata legislator Dapil Banten III ini.

Baca juga: KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers

Dalam KUHP, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal itu menyatakan, perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun ayat (2) menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Lalu pada ayat (3), tidak berlaku Pasal 25, 26, dan 30 yang mengatur tentang ketentuan usia orang yang diadukan, hubungan darah, dan juga ketentuan penarikan pengaduan dalam waktu 3 bulan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More